KSBI Jambi: Jika Melihat Inflasi, UMP Harusnya Naik Rp 83 Ribu
Namun menurut Roida, pihaknya tidak dapat memungkiri keadaan saat ini, dimana adanya pandemi Covid-19.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jambi masih menjadi hal yang menarik perhatian. Ditambah kondisi masyarakat saat ini masih pada masa pandemi Covid-19.
Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi Roida Pane mengatakan, jika melihat inflasi, harusnya UMP Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp 83 ribu.
"Soal inflasi, harusnya UMP naik Rp 83 ribu, inflasi kita 1,11, dari pertumbuhan ekonomi juga 1,65. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 83 ribu," katanya belum lama ini.
Namun menurut Roida, pihaknya tidak dapat memungkiri keadaan saat ini, dimana adanya pandemi Covid-19.
"Tapi kita tidak bisa pungkiri memang kondisi kita saat ini. Tapi kita dorong kepada gubernur, mana sektor yang sehat itu, seperti pertanian, itulah yang didorong," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO Pria Ini Menyesal Jual Satu Ginjalnya di Pasar Gelap Demi Beli IPhone
Baca juga: Jumlah UMKM di Tanjabtim Meningkat Sejak Pandemi, Capai 56 Ribu Lebih
Baca juga: Satu Demi Satu Terungkap Bos-bos Pengendara Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi