Satu Demi Satu Terungkap 'Bos-bos' Pengendara Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi
Satu demi satu akhirnya terungkap siapa saja 'bos-bos' moge yang mengeroyok Serda M Yusuf dan Serda Mustari dari Kodim 0304/Agam.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kasus pengeroyokan anggota TNI oleh pengendara moge di Bukittinggi, Sumatra Barat, masih di tangan polisi.
Satu demi satu akhirnya terungkap siapa saja 'bos-bos' moge yang mengeroyok Serda M Yusuf dan Serda Mustari dari Kodim 0304/Agam.
Tersangka pelaku pemukulan dua orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Senin (2/11/2020) hari ini bertambah lagi hingga totalnya menjadi lima orang.
Baca juga: Daftar Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Anggota TNI di Bukittinggi, Asal Garut
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau ada tambahan tersangka satu orang lagi.
"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.

Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Lowongan Kerja Kominfo Buka Hingga 6 November 2020, Lulusan D3 dan S1 Pengelola Media Sosial
Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.
"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).
Sedangkan, pada tahap awalnya pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BS (18) dan MS (49).
Baca juga: Fenomena La Nina, Wali Kota Jambi Imbau Perangkat Sosial Terkait untuk Selalu Waspada