Berita Nasional

5 Provinsi Ini Tak Ikuti Arahan Kemnaker dan Tetap Naikkan UMP 2021, Ada yang Rp 3.165.876 per Bulan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi UMP 2021 

Masih dari Antaranews, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Nurdin menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

4. Jawa Tengah

Provinsi ini pada awalnya bersikap tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait UMP 2021.

Lalu pada Jumat (30/10/2020) menjadi yang pertama mengumumkan kenaikan UMP 2021.

Dikutip Kompas.com, Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikan UMP di Tahun 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikan UMP di Tahun 2021 (ist)

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membawa kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota.

Dimana mantan Menteri Pendidikan itu baru saja memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). ((Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta))
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved