Panduan Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online, hingga Desember 2020
Berikut panduan cara dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut panduan cara dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).
Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Waktu pendaftaran untuk mendapat bantuan UMKM ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Pelaku usaha kecil akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dalam Program Banpres Produktif atau bantuan UMKM dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM).
Awalnya program ini telah berakhir pada September, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.
Baca juga: Obat Demam Anak Usia 0-6 Bulan, Pakai Cara Praktis Berikut
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM .
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan Rp 2,4 juta).
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Baca juga: Setahun Diangkat Jadi Stafsus Presiden, Peneliti Lipi Wasisto Menilai Lebih Banyak Citra Negatif
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI) mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Lesty Tak Kuasa Menahan Tangis Nyanyikan Lagu Terlena, Rizky Billar : Aku Ingin Menikah Tahun Depan
Cek status
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Pengurusan SKU
Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Baca juga: 5 Provinsi Ini Tak Ikuti Arahan Kemnaker dan Tetap Naikkan UMP 2021, Ada yang Rp 3.165.876 per Bulan
Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel kecamatan.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.
SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Hal Pemicu Diabetes, Begini Cara Konsumsi Nasi Putih yang Aman dan Sehat
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya"