Panduan Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online, hingga Desember 2020
Berikut panduan cara dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut panduan cara dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).
Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Waktu pendaftaran untuk mendapat bantuan UMKM ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Pelaku usaha kecil akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dalam Program Banpres Produktif atau bantuan UMKM dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM).
Awalnya program ini telah berakhir pada September, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.
Baca juga: Obat Demam Anak Usia 0-6 Bulan, Pakai Cara Praktis Berikut
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM .
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan Rp 2,4 juta).
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Baca juga: Setahun Diangkat Jadi Stafsus Presiden, Peneliti Lipi Wasisto Menilai Lebih Banyak Citra Negatif
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni: