Aceh akan Terapkan Hukum Cambuk Pemain Game Online PUBG, karena Lakukan Tindakan Haram, Ini Poinnya

Aceh akan memberlakukan hukum cambuk bagi para pemain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

Editor: Rohmayana
The Verge
Game PUBG Mobile 

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

Selain mendesak pemerintah, PU juga meminta dukungan MUI untuk melaksanakan hukuman tersebut.

Baca juga: Ayo Datang ke Tahooe, Outlet Jajanan Sehat dan Bisa Dapat Gratisan

3. Pendapat pemain PUBG

Dalam pemberitaan pada di Kompas.com pada tanggal 21 Juni 2019, salah satu anggota Ruang Game, Rizal, gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah pemain.

“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia.

Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal kepada wartawan.

Lebih jauh, menurut Rizal, para pemain mendapatkan pendapatan dari streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.

“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.

Baca juga: CPNS Sarolangun - 7 Orang Ikut Formasi Kemenag RI, Cek Sebarannya

4. Isi fatwa PUBG

Dilansir dari situs Pemrintah Provinsi Aceh https://ppid.acehprov.go.id, pada Kamis (18/7/2019), tercatat 7 poin, sebagai berikut:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

3. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

5. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

6. Diharapkan kepada orangtua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik. (TribunNewsmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh, Berikut 7 Poinnya, Digagas Sejak Tahun 2019

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved