Berita Viral
Nasib Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank di Jambi Kuras Rp7,1 M buat Judol, Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus ini bermula ketika seorang nasabah menaruh kepercayaan penuh dan memberikan kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Nasib pahit kini menimpa Rafina Salsabila (26), mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang terbukti menghabiskan dana nasabah hingga Rp7,1 miliar hanya demi memenuhi kecanduannya bermain judi online (judol).
Vonis berat pun dijatuhkan kepadanya. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci pada Senin (17/11/2025) memutuskan Rafina menjalani 10 tahun penjara usai terbukti melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
Kasus ini bermula ketika seorang nasabah menaruh kepercayaan penuh dan memberikan kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana. Kesempatan tersebut justru berubah menjadi aksi kejahatan berkelanjutan.
Informasi lengkap mengenai pemufakatan jahat ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Menurut Taufik, berawal dari satu kuasa penarikan dana yang sah, Rafina kemudian berpura-pura seolah mendapatkan kuasa serupa dari nasabah lain. Ia bahkan memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller menyetujui transaksi tanpa curiga.
Baca juga: Akhirnya Kapolsek Ungkap Pria dengan Dosen Untag di Kamar Sebelum Tewas Tak Berbusana
Baca juga: Aksi Ricky Nikahi Pacarnya Pakai Mahar Sound Speaker Viral di Sosial Media, Warganet: Beda yang Lain
Baca juga: Diperiksa di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam pemeriksaan, terbongkar fakta bahwa ada 27 rekening yang menjadi korban selama periode September 2023 hingga September 2024.
“Karena teller sudah pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah sebelumnya, maka transaksi berikutnya tidak dicurigai,” ungkap Taufik.
Kecurangan ini baru terkuak setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pinjaman mereka yang tak kunjung cair. Setelah ditelusuri, rupanya dana pinjaman sudah dicairkan, namun tidak pernah diterima pemiliknya.
Tidak hanya itu, pelaku kembali memalsukan berkas dan tanda tangan agar pencairan dana tetap terlihat legal.
“Keluhan nasabah yang makin banyak akhirnya menjadi titik awal penyelidikan,” kata Taufik lagi.
Berdasarkan data penyidik, jumlah dana yang digasak berbeda-beda — mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar per rekening. Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Motif utamanya ternyata berakar pada kecanduan judol. Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut ia bakar untuk bermain judi online dengan deposit yang mengerikan.
“Sekali main, depositnya bahkan bisa sampai Rp70 juta,” ujar Taufik.
Mirisnya, setelah rekeningnya diperiksa penyidik, saldo yang tersisa hanya Rp80 ribu.
Putusan Pengadilan: Disanksi Rp10 Miliar
| Akhirnya Kapolsek Ungkap Pria dengan Dosen Untag di Kamar Sebelum Tewas Tak Berbusana |
|
|---|
| Aksi Ricky Nikahi Pacarnya Pakai Mahar Sound Speaker Viral di Sosial Media, Warganet: Beda yang Lain |
|
|---|
| Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Kamis: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online |
|
|---|
| Tren Manusia Tikus dari Cina Merambah Indonesia, Bahaya untuk Anak Remaja |
|
|---|
| 3 Gigi Depan Petugas Dirjen Perhubungan Darat di Batanghari Jambi Rontok, Sopir Nekat Gasak Bodi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rafina-Salsabila-jadi-sorotan-usai-membobol-uang-nasabah-Bank-Jambi-hingga-Rp-71-miliar.jpg)