Berita Viral

Nasib Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank di Jambi Kuras Rp7,1 M buat Judol, Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah menaruh kepercayaan penuh dan memberikan kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank di Jambi Kuras Rp7,1 M buat Judol, Divonis 10 Tahun Penjara 

Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting menegaskan bahwa terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana perbankan dengan membuat pencatatan palsu dalam sistem transaksi bank.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” tegas Aries melalui salinan putusan yang diunggah SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain hukuman badan, Rafina juga dihukum denda Rp10 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda serupa sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, 33 lembar slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan yang digunakan pelaku diserahkan kembali kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci sebagai barang bukti.

Respons OJK: Masyarakat Diminta Tetap Percaya

Kasus ini sempat menimbulkan kecemasan publik, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik atas insiden pembobolan dana nasabah tersebut.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menjelaskan bahwa Bank Jambi telah melakukan investigasi internal serta memperkuat SOP anti-fraud demi mencegah insiden serupa.

Ia menegaskan bahwa pelaku bertindak tanpa keterlibatan pihak lain, dengan memanfaatkan celah kedisiplinan dalam operasional.

“Kami juga menegaskan penerapan POJK No. 12 Tahun 2024 terkait strategi Anti-Fraud,” ujar Yan dalam wawancara tertulis, Kamis (5/6/2025).

Ada empat pilar yang saat ini diwajibkan diperketat di seluruh industri jasa keuangan:

Pencegahan fraud

Deteksi lebih awal

Investigasi dan pelaporan

Pemberian sanksi tegas

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved