Aceh akan Terapkan Hukum Cambuk Pemain Game Online PUBG, karena Lakukan Tindakan Haram, Ini Poinnya
Aceh akan memberlakukan hukum cambuk bagi para pemain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hukum cambuk akan mulai diberlakukan Aceh bagi warga yang bermain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG)
Aturan pemberlakuan hukum cambuk tersebut digagas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat.
Mereka beranggapan bahwa warga yang memainkan game PUBG dan sejenisnya layak dihukum cambuk.
Menurut penuturannya, game tersebut mengandung unsur kekerasan.
Kekerasan dalam game PUBG dikhawatirkan berdampak negatif bagi generasi muda.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Petani di Sungai Abang Dapat Bantuan Pupuk untuk Tunjang Ketahanan Pangan
Baca juga: Sedang Berlangsung! MotoGP Teruel 2020 Kebangkitan Alex Marquez, Cek Link Live Streaming di Sini
Baca juga: Gaya Pacaran Amanda Manopo dan Billy Syahputra Disorot, Bocor Aktivitas Berdua di Ranjang Lewat IG
Diberlakukannya fatwa hukum cambuk bagi pemain PUBG di Aceh tentu saja menuai sejumlah pro kontra.
Berikut deretan fakta terkait fatwa hukum cambuk bagi pemain PUBG di Aceh.
1. Fatwa tahun 2019
Pada 2019 lalu, MPU Provinsi Aceh sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Namun, hingga saat ini sanksi hukuman cambuk dari fatwa itu belum diterapkan.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa.
Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Abdurrani.
2. Desak Pemerintah Aceh
Melihat potensi dampak itu, Abdurrani berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.
Selain mendesak pemerintah, PU juga meminta dukungan MUI untuk melaksanakan hukuman tersebut.
Baca juga: Ayo Datang ke Tahooe, Outlet Jajanan Sehat dan Bisa Dapat Gratisan
3. Pendapat pemain PUBG
Dalam pemberitaan pada di Kompas.com pada tanggal 21 Juni 2019, salah satu anggota Ruang Game, Rizal, gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah pemain.
“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia.
Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal kepada wartawan.
Lebih jauh, menurut Rizal, para pemain mendapatkan pendapatan dari streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.
“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.
Baca juga: CPNS Sarolangun - 7 Orang Ikut Formasi Kemenag RI, Cek Sebarannya
4. Isi fatwa PUBG
Dilansir dari situs Pemrintah Provinsi Aceh https://ppid.acehprov.go.id, pada Kamis (18/7/2019), tercatat 7 poin, sebagai berikut:
1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
3. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.
4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
5. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.
6. Diharapkan kepada orangtua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.
7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik. (TribunNewsmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh, Berikut 7 Poinnya, Digagas Sejak Tahun 2019