Aceh akan Terapkan Hukum Cambuk Pemain Game Online PUBG, karena Lakukan Tindakan Haram, Ini Poinnya
Aceh akan memberlakukan hukum cambuk bagi para pemain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hukum cambuk akan mulai diberlakukan Aceh bagi warga yang bermain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG)
Aturan pemberlakuan hukum cambuk tersebut digagas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat.
Mereka beranggapan bahwa warga yang memainkan game PUBG dan sejenisnya layak dihukum cambuk.
Menurut penuturannya, game tersebut mengandung unsur kekerasan.
Kekerasan dalam game PUBG dikhawatirkan berdampak negatif bagi generasi muda.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Petani di Sungai Abang Dapat Bantuan Pupuk untuk Tunjang Ketahanan Pangan
Baca juga: Sedang Berlangsung! MotoGP Teruel 2020 Kebangkitan Alex Marquez, Cek Link Live Streaming di Sini
Baca juga: Gaya Pacaran Amanda Manopo dan Billy Syahputra Disorot, Bocor Aktivitas Berdua di Ranjang Lewat IG
Diberlakukannya fatwa hukum cambuk bagi pemain PUBG di Aceh tentu saja menuai sejumlah pro kontra.
Berikut deretan fakta terkait fatwa hukum cambuk bagi pemain PUBG di Aceh.
1. Fatwa tahun 2019
Pada 2019 lalu, MPU Provinsi Aceh sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Namun, hingga saat ini sanksi hukuman cambuk dari fatwa itu belum diterapkan.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa.
Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Abdurrani.
2. Desak Pemerintah Aceh
Melihat potensi dampak itu, Abdurrani berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.