Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani Pilih Tak Datang : Mau Hadir Sebagai Apa?
engembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.
Menurut Ahmad Yani, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pasang Iklan Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Cuma 3 Hari Promo JSM Indomaret dan Promo JSM Alfamart, Ada Beras, Susu, Minyak dan Beragam Snack
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sarolangun, Belum Ada Korban Meninggal
"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan."
"Belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari Polri.
Baca juga: Eko Pukul Kepala Lia Pakai Linggis di Kandang Ayam, Sebelum Bakar Kerabat Jokowi Itu di Dalam Mobil
"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa?" ucapnya.
Ahmad Yani sebelumnya menyatakan akan datang ke kantor polisi, jika menerima surat panggilan sebagai saksi dari kasus yang menjerat Anton Permana.
"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Yani mengaku hingga sore kemarin belum menerima surat panggilan dari polisi, untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.
Baca juga: Satu Tahun, Kasus Pamsimas Teluk Kulbi Proses Pengumpulan Data
"Belum dapat suratnya, ditujukan ke mana? Tapi kalau sudah dapat, insyaallah hadir," papar Yani.
Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton di akun YouTube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.
Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pasang Iklan di Luar Jadwal
"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," jelas Yani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.
Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.
Baca juga: Aksi Demo UU Cipta Kerja di Jambi Ricuh, Kapolda Sebut Anak Buah Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP
Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."
"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Nadira Adnan Rilis Lagu Baru Berjudul Kita Itu Apa, Gaet Titi DJ Ciptakan Lagu
Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.
Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.
"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."
"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."
"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.
Baca juga: Terkuak! Rizky Billar Ungkap Tabiat Lesti Kejora Depan Kamera: Sok-sokan, Biar Dipuji Hatinya Lembut
Ahmad Yani sempat mengaku hendak ditangkap polisi di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.
"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Hingga kini, polisi belum memeriksa Ahmad Yani.
Sebaliknya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan di Bareskrim Polri.
"Rencana akan dipanggil, kita tunggu pelaksanaannya," ujarnya.
Baca juga: Test Drive Motor Anyar Yamaha WR 155 R di Kota Jambi, Bodi Gagah Hadirkan Aura Petualangan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan kabar percobaan penangkapan Ahmad Yani, tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani."
"Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8."
"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi, ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Ahmad Yani, kata Argo, bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.
Baca juga: Manfaatkan Waktu Singkat, Tim Bungo Dani Gencar Door to Door Yakinkan Warga Pilih SZ-Erick
Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk memeriksa Ahmad Yani.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu."
"Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, lalu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.
"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar?"
"Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.
Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.
"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya?"
"Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.
Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, terkait narasi di akun YouTube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.
"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB."
"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang, kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani: Mau Datang Sebagai Apa?