Pelanggaran Kampanye di Jambi

BREAKING NEWS Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pasang Iklan di Luar Jadwal

"Kemarin ada dugaan pelanggaran pidana kampanye luar jadwal. Karena memasang iklan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Edmundus Duanto AS
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi (Badan Pengawas Pemilu) menerima tiga laporan, terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye, pada pilkada serentak 2020.

Dugaan pelanggaran, yakni adanya pemasangan iklan dari pasangan calon, di luar jadwal yang ditentukan.

"Kemarin ada dugaan pelanggaran pidana kampanye luar jadwal. Karena memasang iklan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, kepada Tribunjambi.com, Jumat (23/10/2020).

Laporan tersebut menurut Asnawi, saat ini masih dalam proses pendalaman di Bawaslu.

Namun dirinya tak dapat menyebutkan secara detail, dari pasangan calon mana dugaan pelanggaran tersebut dilakukan.

Namun Asnawi menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut datang dari Pilkada di Kabupaten Batanghari Tanjung Jabung Timur dan Provinsi Jambi.

"Yang diperbolehkan iklan 14 hari sebelum masa tenang," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Hendro Herlambang)

Baca juga: China Bikin Berang Banyak Negara, Jepang, Australia India dan AS Bisa Menghajarnya dari Segala Arah?

Baca juga: BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lengkapi Syarat Lewat Link Ini

Baca juga: Terkuak! Rizky Billar Ungkap Tabiat Lesti Kejora Depan Kamera: Sok-sokan, Biar Dipuji Hatinya Lembut

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved