Pelanggaran Kampanye di Jambi

Catat! Ini Jadwal Pasang Iklan Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2020

Hal ini setelah ditemukan adanya laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi, terkait pamasangan iklan kampanye.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Edmundus Duanto AS
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, kepada Tribunjambi.com, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelanggaran kampanye pada Pilkada serentak 2020, masih banyak ditemukan di Jambi. Satu diantaranya soal pelanggaran pemasangan iklan di media.

Hal ini setelah ditemukan adanya laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi, terkait pamasangan iklan kampanye.

Padahal, bagi seluruh pasangan calon telah diingatkan jadwal pemasangan iklan di media siber, yakni pada 14 hari sebelum masa tenang.

Kebijakan pengaturan kampanye melalui media, diatur di dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan umum.

Bahkan tak hanya paslon, pers juga wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberitakan paslon.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengingatkan, agar seluruh paslon dan tim, untuk menaati peraturan tersebut, untuk menciptakan Pilkada yang damai dan sukses.

"Tetap taati peraturan," ujarnya. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Baca juga: BREAKING NEWS: Swab Mandiri & Bentuk Tim Mitigasi, IDI Wilayah Jambi akan Konferensi Pers Sore Ini

Baca juga: Eko Pukul Kepala Lia Pakai Linggis di Kandang Ayam, Sebelum Bakar Kerabat Jokowi Itu di Dalam Mobil

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sarolangun, Belum Ada Korban Meninggal

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved