Mantan Dirut Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, Terbukti Bersalah di Kasus Korupsi Rp 16,8 Triliun
Hakim memvonis Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim memvonis Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hendrisman menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Jokowi Sarankan Ajukan Gugatan ke MK Terkait UU Cipta Kerja, Pengamat: Hal Klise
Baca juga: Draft UU Cipta Kerja Sudah Dirapihkan Jadi 812 Halaman, Sekjen DPR: Belum Diserahkan ke Presiden
Baca juga: Maverick Vinales Emosi Sebut Valentino Rossi sebagai Biang Kesialannya Usai Gagal di MotoGP Prancis
Tuntutan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun; perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.
"Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata salah satu anggota majelis hakim.

Atas perbuatannya, Hendrisman dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Jadwal dan Link Streaming TVRI Denmark Open 2020, Mulai Tanding Selasa 13 Oktober 2020
Baca juga: Live Streaming Denmark Open 2020 Hari Ini 13 Oktober 2020 di TVRI, Cek Jadwalnya Disini!
Baca juga: Guru Ini Salah Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp Wali Murid, Berawal dari Salah Pencet
Berikut perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa dalam kasus Jiwasraya: Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Baca juga: Seorang Kakek Mendadak Tewas Terjatuh dari Pagar Usai Bacok 3 Tetangga
Baca juga: Asal Usul Hari Tanpa Bra Sedunia pada 13 Agustus 2020, Tak Pakai Kutang 24 Jam
Baca juga: Kronologi Muncul Viral Kabar Sahrul Gunawan Meninggal Dunia Kecelakaan di Palopo, Banjir Telepon