Mantan Dirut Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, Terbukti Bersalah di Kasus Korupsi Rp 16,8 Triliun

Hakim memvonis Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Selain itu, Hendrisman juga menerima keuntungan berupa: 1. Uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590 per lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai totalnya mencapai Rp5.525.480.680. 2. Tiket perjalanan ke London bersama istrinya, Lutfiyah Hidayati, pada November 2010.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved