UU Cipta Kerja

Draft UU Cipta Kerja Sudah Dirapihkan Jadi 812 Halaman, Sekjen DPR: Belum Diserahkan ke Presiden

UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan. Sekarang muncul draf UU Cipta Kerja 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Maverick Vinales Emosi Sebut Valentino Rossi sebagai Biang Kesialannya Usai Gagal di MotoGP Prancis

Baca juga: Jadwal dan Link Streaming TVRI Denmark Open 2020, Mulai Tanding Selasa 13 Oktober 2020

Baca juga: Live Streaming Denmark Open 2020 Hari Ini 13 Oktober 2020 di TVRI, Cek Jadwalnya Disini!

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.

Baca juga: Guru Ini Salah Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp Wali Murid, Berawal dari Salah Pencet

Baca juga: Paniknya Atta Halilintar Disindir Nikita Mirzani soal Kegagalannya Nikahi Aurel: Suka sama Janda?

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf Undang-Undang Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekretaris Jenderal DPR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved