UU Cipta kerja
Jokowi Sarankan Ajukan Gugatan ke MK Terkait UU Cipta Kerja, Pengamat: Hal Klise
Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Indonesia ( MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Indonesia ( MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja).
Menurut Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Badiul Hadi, apa yang disampaikan
merupakan hal klise.
Badiul menilai, Presiden Jokowi sudah sering menyampaikan hal tersebut, salah satunya dalam kasus UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu yang juga menuai kontroversi.
Baca juga: Draft UU Cipta Kerja Sudah Dirapihkan Jadi 812 Halaman, Sekjen DPR: Belum Diserahkan ke Presiden
Baca juga: Maverick Vinales Emosi Sebut Valentino Rossi sebagai Biang Kesialannya Usai Gagal di MotoGP Prancis
Baca juga: Jadwal dan Link Streaming TVRI Denmark Open 2020, Mulai Tanding Selasa 13 Oktober 2020
"Klise apa yang disampaikan Presiden, kalau masyarakat tak setuju silakan ajukan JR ke MK. Saya kira ini kasusnya sama dengan kasus UU KPK, Presiden juga statement-nya begitu," ujar Badiul dalam diskusi, Minggu (11/10/2020).
Badiul mengatakan, setelah terjadi kericuhan bahkan memakan korban, Presiden juga mengeluarkan pernyataan yang sama.
Bahkan, menurut dia, jika ada pihak yang mengajukan JR atas UU Cipta Kerja ke MK, ia yakin pihak tersebut akan kalah.

"Kalau masyarakat memilih JR melalui jalur demo, saya kira itu sah-sah saja. Pemerintah tidak usah terlalu khawatir bahwa demo akan mengganggu stabilitas. Saya kira tidak akan mengganggu sejauh itu," kata dia.
Adapun UU Cipta Kerja mengundang kontroversi karena pasal-pasal didalamnya yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Baca juga: Live Streaming Denmark Open 2020 Hari Ini 13 Oktober 2020 di TVRI, Cek Jadwalnya Disini!
Baca juga: Guru Ini Salah Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp Wali Murid, Berawal dari Salah Pencet
Baca juga: Warga Sarolangun Jual Ikan Tapah 38 Kg, Pagi-pagi Bikin Geger Pengunjung Simpang Jambi
UU tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui sidang paripurna DPR yang dianggap terlalu terburu-buru. Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan UU Cipta Kerja pun membuat buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) hampir di seluruh daerah di Tanah Air.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Warga Sarolangun Jual Ikan Tapah 38 Kg, Pagi-pagi Bikin Geger Pengunjung Simpang Jambi
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!