Ini 5 Gubernur dan 8 Bupati/Walikota yang Menolak UU Omnibus Law, Banyak Tokoh Mendukung

Aksi penolakan UU Cipta Kerja terjadi serentak hingga tiga hari berturut-turut. Massa buruh, mahasiswa, warga bahkan pelajar bergabung menolak.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Anwar mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan merespons masifnya penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang yang baru disahkan itu.

"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup kembali dengan aman, tenang dan damai, apalagi negeri ini sekarang sedang dilanda Covid-19," kata Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah, kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2020

Anwar memahami bahwa UU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan investor dan pengusaha serta sangat mengabaikan nasib buruh, karyawan, masyarakat dan lingkungan hidup.

Fadli Zon

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.

Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.

"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Belasan Jurnalis di Jakarta Hilang Usai Meliput

Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.

Fadli berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan. Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh.

"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.

Amien Rais

Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-undang Cipta Kerja, karena dapat membahayakan Republik Indonesia.

"Pak Jokowi cabut segera undang-undang yang berbahaya itu, karena Anda adalah pemrakarsa utama dan pertamanya," kata Amien Rais lewat akun YouTube Amien Rais Official, Jumat (9/10/2020).

Amien Rais mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat. Ini lima faktanya termasuk status Amien Rais di PAN.
Amien Rais mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat. Ini lima faktanya termasuk status Amien Rais di PAN. (YouTube Amien Rais Offcial)

Amien Rais mencontohkan persoalan investor asing yang masuk ke Indonesia, seperti Freeport McMoran yang sudah lama ada di Papua, dengan leluasa berbuat apa saja di dalam negeri.

"Dari rezim Soeharto sampe rezim Jokowi, penghancuran lingkungan, penipuan pajak, dan pelanggaran HAM, tidak pernah disentuh pemerintah Jakarta," ucap Amien Rais.

"Saya kadang-kadang bingung, DNA macam apakah yang sesungguhnya itu ada dalam tubuh Bangsa Indonesia?" sambungnya.

Menurut Amien Rais, Bung Karno pernah mengingatkan Indonesia itu merupakan bangsa besar, istilahnya bukan bangsa kintel, atau bangsa kodok.

"Mengapa rezim Jokowi dan DPR tega memproduksi Omnibus Law tanpa memperhatikan kepentingan rakyat?" Tanya Amien Rais.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, menyebut Presiden Joko Widodo telah meminta semua gubernur untuk satu suara mendukung Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Donny, hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal via video conference dengan 34 gubernur seluruh Indonesia, pada Jumat (9/10/2020) pagi.

"Ya semuanya artinya diminta untuk satu suara satu narasi tentang UU ini," kata Donny seperti dilansir Kompas.com, Jumat siang.

Sandiaga Uno Ikut Menderita Akun Media Sosialnya Diserbu, Penah Curhat Soal RUU Cipta Kerja

Menurut Donny, dalam rapat itu Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," kata dia.

Oleh karena itu, Jokowi meminta gubernur, para menteri, serta kepala lembaga untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja ini sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Maruf Amin memberikan keterangan pers setelah acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
"(Agar) disampaikan ke publik agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik. Mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar saat ditanya Kompas.com soal rapat dengan Jokowi.

Ia menyebut, akan ada keterangan resmi yang disampaikan pejabat di Jakarta.

"Akan ada rilis dari Jakarta. Tunggu ya," kata dia.

Siapa Sosok Sofyan Djalil? Menteri Semua Zaman Pencetus Omnibus Law yang Diprotes Habis-habisan

Sebelumnya, sejumlah gubernur sebelumnya telah menyampaikan aspirasi buruh dan meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Di antaranya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP: Jokowi Minta Gubernur Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com/Kompas TV/Tribunnews Wiki

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 5 Gubernur dan 8 Bupati/Walikota Tegaskan Tolak UU Omnibus Law, Arahkan Pengambilan Perppu.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved