Ini 5 Gubernur dan 8 Bupati/Walikota yang Menolak UU Omnibus Law, Banyak Tokoh Mendukung

Aksi penolakan UU Cipta Kerja terjadi serentak hingga tiga hari berturut-turut. Massa buruh, mahasiswa, warga bahkan pelajar bergabung menolak.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Ini 5 Gubernur dan 8 Bupati/Walikota yang Menolak UU Omnibus Law, Banyak Tokoh Mendukung

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Aksi penolakan UU Cipta Kerja terjadi serentak hingga tiga hari berturut-turut. Massa buruh, mahasiswa, warga bahkan pelajar bergabung menolak Omnibus Law.

Pemerintah Pusat dan DPR dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi minta semua gubernur untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Padahal sebelumnya, banyak pakar hukum, akademi kampus, LSM, NU, Muhammadiyah hingga lembaga-lembaga lain yang dengan tegas menyatakan menolak diterapkannya Omnibus Law.

Mereka menilai berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Reaksi dari beberapa pemimpin daerah di Indonesia ada beberapa yang secara terang-terangan mendukung aspirasi demonstran penolak Omnibus Law tersebut.

Berikut Tribunnews.com rangkum deretan kepala daerah maupun tokoh yang menolak UU Cipta Kerja:

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S)

1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menemui perwakilan buruh yang berdemo di tengah hujan di halaman Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Sebagai tindak lanjutnya, Ridwan Kamil akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Dikutip dari Kompas.com, surat itu dikirimkan untuk mewakili suara para buruh.

"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved