Pilkada di Jambi
Kampanye di Kota Jambi Akan Dibubarkan Jika Langgar Protokol Kesehatan, Maulana: Tidak Ada Ampun
Para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi akan mulai kampanye Sabtu (25/9). Meski di masa pandemi, kampanye tetap dilaksanakan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Kampanye di Kota Jambi Akan Dibubarkan Jika Langgar Protokol Kesehatan, Maulana: Tidak Ada Ampun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi akan mulai kampanye Sabtu (25/9). Meski di masa pandemi, kampanye tetap dilaksanakan di area publik.
Wakil Wali Kota jambi Maulana mengatakan, kampanye di Kota Jambi harus tetap mematuhi protokol kesehatan menurut peraturan walikota.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi dapat membubarkan kegiatan kampanye apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, tidak ada istimewanya. Kami siap membantu dalam proses demokrasi ini. Tapi untuk protokol kesehatan tidak ada ampun," ungkap Maulana, Jumat pagi (25/9/2020).
• Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi, H. Bakri: Jika Semua Bergerak, Selesai Sudah
• Besok Mulai Kampanye, Petugas Gabungan Tertibkan APS Bacalon di Bungo
• Pemeriksaan Uji Swab di BPOM Jambi Kembali Normal, Sehari Bisa 200 Orang
Ia mengatakan, kampanye harus menerapkan pembatasan sosial di dalam ruangan maupun di area terbuka.
"Kampanye yang di dalam ruangan, hanya boleh diisi 60 orang atau 50% dari kapasitas ruangan. Sedangkan kampanye yang dilakukan di luar ruangan, hanya 100 orang," sambung Maulana.
Kampanye akan di awasi oleh Gugus Penanganan Covid-19 Kota Jambi, oleh Tim Inspektor dan Tim Verifikator.
Maulanan mengimbau pada semua tim pemenangan dari semua calon agar memenuhi kriteria-kriteria.