Berita Nasional

NASIB Oknum PNS Pingsan Tanpa Celana Dalam Mobil yang Gegerkan Warga Asahan, Berakhir di Penjara

NASIB Oknum PNS Pingsan Tanpa Celana Dalam Mobil yang Gegerkan Warga Asahan, Berakhir di Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Pasangan mesum yang ditemukan warga di dalam mobil dirawat di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat dengan kasus PNS Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang ditemukan pingsan dalam mobil dalam kondisi tanpa celana?

Berikut Tribunjambi.com update nasib terbaru dari oknum PNS yang kedapatan pingsan di dalam mobil tanpa celana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhi hukuman terhadap  Zul (37) dan H (39) dalam persidangan yang berlangsung Rabu (23/9/2020).

Dua oknum PNS itu terbukti melakukan perzinahan.

Reaksi Aurel Hermansyah Kala Atta Halilintar Bawa Kekasihnya Itu ke Hotel dengan Kamar Transparan

Semangat Belajar dari Rumah dengan Bantuan Kuota Internet IM3 Ooredoo

Ruben Onsu Nyaris Bunuh Diri, Suami Sarwendah Urungkan Niatnya Setelah Lakukan Aktifitas Ini

Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pilkada Jambi 2020

Zul dan H, yang berstatus PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan, dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ulina Marbun, masing-masing dengan hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," ujar Ulina, Rabu.

Dijelaskan majelis hakim sebelumnya pembacaan vonis tersebut, bahwa hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Ini Lima Zodiak yang Di Kenal Memiliki Sifat Tulus, Baik dan Berhati Seperti Malaikat

Kronologi Asiong Diculik dan Disiksa Sampai Tewas, Masalahnya Gara-gara Utang Judi Online

VIDEO: KPU Resmi Tetapkan Tiga Bapaslon Gubernur/Wakil Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2020

 

tribunnews
Zul dan H saat menjalani persidangan di PN Kisaran dengan agenda pembacaan vonis kasus asusila oleh majelis hakim pada Rabu (23/9/2020). Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menjatuhi terdakwa Zul dengan hukuman 6 bulan penjara, sedangkan H dengan pidana penjara selama 5 bulan. (Mustaqim / Tribun Medan)

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.

Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelia hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Pada persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020) jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.

Kisah Kopassus, Belum Sempat Menyentuh Tanah Sudah Dihujani Dengan Peluru Dari Musuh

VIDEO Truk Batu Bara Adu Kambing di Talang Bakung, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Fakta Manajer Nikita Mirzani, Tahu Pin ATM Sang Artis hingga Digaji Rp200 Juta, Intip Potretnya

Diketahui, Zul dan H pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB kedapatan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang terparkir di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Mobil yang mereka tumpangi itu dalam keadaan mesin dan kaca tertutup rapat. Saat ditemukan, keduanya berada di jok baris kedua mobil dengan kondisi pakaian yang tidak lengkap.

Oleh polisi, Zul dan H dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang untuk mendapat pertolongan. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya pingsan akibat keracunan karbon monoksida.

Sebelum ada kasus ini, Zul merupakan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved