Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pilkada Jambi 2020
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pilkada Jambi 2020
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menjelang memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon kepala daerah, Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pilkada Jambi 2020.
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar rakor Sentra Gakkumdu yang berlangsung pada Selasa - Rabu, 22 dan 23 September 2020 di BW Luxury Kota Jambi. Diikuti oleh seluruh Sentra Gakkumdu Provinsi se-Provinsi Jambi, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asnawi R, M.Pd (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi) beserta Anggota, Kombes Pol M. Yudha Setiabudi, S.H., S.IK., M.H. (Dirreskrimum Polda Jambi), Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H. (Aspidum Kejati Jambi), dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran).
• Pilih Haris-Sani, Mantan Sekda Kota Jambi Tolak Ketemu Kandidat Lain
• Cek Endra-Ratu Munawaroh Jadi Pasangan Terkaya di Pilgub Jambi, Segini Hartanya
• KPU Belum Terima LHKPN dari Tiga Paslon di Pilkada Tanjabbar
• VIDEO: KPU Resmi Tetapkan Tiga Bapaslon Gubernur/Wakil Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, tugas-tugas pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tetap akan berlangsung. Provinsi jambi berada pada zona kuning. Ternyata tidak mudah mengubah kebiasaan masyarakat dalam waktu yang singkat. Protokol kesehatan mewajibkan kita memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penyelesaian pelanggaran protokol Covid-19 menjadi sebuah kewajiban.
"Dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, kedepan akan menghadapi tahapan yang sangat penting sekali. Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan elektoral, namun juga mengawasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan,"ungkap Asnawi, ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (23/9/2020).
Oleh karenanya, upaya yang harus dilakukan adalah menghimbau dan sosialisasi agar dapat mematuhi protocol kesehatan. Akan tetapi, usaha preventif dan pencegahan ini sudah dilakukan, maka ultimum remidium upaya terakhir adalah dalam aspek pidana mengenai penegakan protokol kesehatan perlu diatur lebih jelas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. dalam arahannya yang mengatakan, Pilkada Tahun 2020 bukan Pilkada yang biasa-biasa saja, namun Pilkada dalam kondisi darurat kesehatan. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, Pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat dengan memperhatikan protocol kesehatan, akibatnya kepada mata anggaran.
"Pilkada kita ini merupakan Pilkada high cost, maka dari itu harapannya Pilkada yang demokratis dan bersih,"tegasnya.
Berdasarkan data yang diterimanya dari Satgas Covid-19, jumlah orang yang terkonfirmasi Covid hamper 248.000 orang. Setiap hari, yang positif hampir 4.000 orang.
"Sementara tahapan yang kita masuki adalah berpotensi terjadinya kerumunan massa. Jika terjadi kerumunan massa, maka akan terjadi penyebaran covid-19. Presiden menyatakan jangan sampai Pilkada menjadi kluster baru,"tegasnya.
Misi pertama, adalah menyelamatkan kesehatan kemanusiaan. Selain itu, misi demokrasi merupakan bagian dari menyelematkan Hak-Hak berdaulat rakyat.
• Pilkada Batanghari, KPU Tetapkan Tiga Paslon Memenuhi Syarat
• VIDEO: KPU Resmi Tetapkan Tiga Bapaslon Gubernur/Wakil Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2020
Komisioner Bawaslu RI ini mengatakan jika KPU sudah berkali-kali melakukan simulasi pemungutan suara sesuai dengan protocol covid-19. Ketika terjadi peristiwa-peristiwa kerumunan diluar prediksi kita. Maka, akan timbul pertanyaan siapa yang berwenang melakukan penindakan.
"Kerumunan tidak masuk dalam konteks Pilkada, karena tidak satu pun pasal ketentuan pidana yang mengatur itu. Namun, bisa juga dikenakan dengan Undang-Undang Karantina. Jika ini dilakukan, maka Kepolisian berwenang akan hal ini,"ucapnya.
Solusi untuk percepatan, membentuk Pokja untuk menangani penegakan pelanggaran protocol kesehatan. Wacananya, akan dilakukan perubahan terhadap PERPPU nomor 2 khususnya mengenai kerumunan, sehingga dapat mencegah kluster baru Pilkada.