Kronologi Asiong Diculik dan Disiksa Sampai Tewas, Masalahnya Gara-gara Utang Judi Online

Seorang pria bernama Jefri Wijaya alias Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, disiksa hingga tewas.

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Personel Polsekta Berastagi bersama personel Inafis Polres Tanah Karo, melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura, Berastagi, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Jefri Wijaya alias Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, disiksa hingga tewas.

Asiong disiksa hingga tewas dengan ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.

Asiong merupakan korban pembunuhan berencana.

Polisi pun berhasil mengungkap motif yakni dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.

Terungkap Dalang Pembunuhan Asiong yang Mayatnya Dibuang di Jurang, Korban Diculik dan Disiksa

Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli monil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo

Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku. Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).

Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Persioalan Utang Judi,Asiong Disiksa 16 Orang Hingga Tewas, Dipukuli, Diinjak, hingga Dicekoki Air

Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.

Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.

Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved