Belum Ada Titik Terang, Husin Laporkan Kasus Pencurian Kayu ke Wasidik Polda Jambi

Husin merupakan korban pencurian kayu di tanah miliknya. Ia kehilangan kayu jenis racuk dan meranti.Totalnya mencapai Rp 40 juta.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Beberapa waktu yang lalu, Husin melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di kawasan tanah miliknya.

Husin merupakan korban pencurian kayu di tanah miliknya. Ia kehilangan kayu jenis racuk dan meranti. "Dengan total kerugian yang saya alami sebesar kurang lebih Rp 40 juta," jelasnya, Jum'at (28/8/2020).

Tetapi dirinya saat ini merasa bahwa laporannya belum ada titik terang. "Kasus pencurian tersebut saya laporkan kepada Polsek Pemayung dan laporan saya sudah diterima," jelasnya.

Namun, lanjut Husin sampai dengan saat ini, dirinya merasa bahwa laporan yang ia layangkan pada tanggal 14 Mei silam belum juga menemukan titik terang. "Malah yang diproses itu keabsahan tanah tersebut, dan saya pun siap jika memang diminta untuk membuktikan tanah itu adalah milik saya," jelasnya.

Ditinggal Salat Jumat, Satu Rumah di Mendahara Ulu Ludes Terbakar

Gas 3 Kg di Jambi Langka, Benarkah Gara-gara PNS Ikut Gunakan Gas Subsidi?

Pilkada Jambi, Cek Endra: Cukup Golkar-PDIP Untuk Daftar KPU

Ia mengatakan bila ada warga atau masyarakat yang komplain prihal batas lahan miliknya dibuatkan saja laporannya. "Dan dipertemukan bersama , supaya kita bisa saling memperlihatkan data data dan bukti kepemilikan, karena bukti kepemilikan saya perolehan saya dari sodara harun sudah saya serahkan kepada penyidik Polsek Pemayung, dan Harun sebagai pemilik lahan awal yg dijual ke saya juga sudah dimintain keterangannya oleh penyidik," tegasnya.

Prihal tata batas desa, lanjutnya, itu adalah masalah administrasi desa dengan pihak pemda. "Dan ini ranahnya perdata, jika ada salah satu desa yang merasa dirugikan oleh Harun silahkan komplain sesuai mekanisme yang ada, bukan rananya peyidik," jelas Husin.

Untuk itu saat ini dirinya telah melaporkan kasus ini kepada Wasidik Polda Jambi. "Karena saya merasa kurang puas, saya coba untuk melaporkan kasus ini ke wasidik Polda Jambi," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Husin, wasidik telah menerima laporan terkait kasus yang ia alamai. "Saat ini, Wasidik telah menerima laporan saya dan sedang dalam proses pemeriksaan, mudah-mudahan saya bisa menemukan titik terang dari kasus yang saya alami," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya awal mula kejadian yakni pada Maret silam. "Jadi waktu itu, saya mengetahui kayu-kayu saya secara tiba-tiba dItebang oleh oknum yang tak bertanggung jawab, saya diberitau oleh warga bernama Harun di sekitar kejadian, kejadian terjadi di kebun milik saya di kawasan Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Husin mencari tahu sendiri siapa pelakunya dan didapatlah beberapa pelaku. "Ada 7 orang terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian kayu di kebun milik saya," jelasnya.

Pilkada Jambi, Cek Endra: Cukup Golkar-PDIP Untuk Daftar KPU

PDIP Tegaskan Akan Pecat Kader Pembelot, Abdullah Sani Tunggu Daftar ke KPU

Kemudian, Husin mempunyai niatan untuk menyeselsaikan perkara ini secara kekeluargaan. "Ke tujuh Pelaku mengakui perbuatannya, saya sudah bertemu dengan pelaku, namun sampai 3 kali pertemuan saya merasa tidak ada itikad baik dari para pelaku, maka kasus ini terpaksa saya laporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pemayung, Ipda Sugeng Ariyanto membenarkan bahwa memang ada laporan pencurian kayu tersebut. "Benar ada laporan tersebut pada bulan Mei 2020 lalu," ujarnya.

Disinggung bagaimana perkembangan atas lapotan tersebut, Ipda Sugeng menjelaskan dugaan pelaku pencurian tersebut berjumlah 7 orang. Dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Dimana, beberapa orang saksi telah dipanggil dimintai keterangan.

"7 orang tersebut berdasarkan perintah US. Yang mana US sendiri merupakan ipar dari Husin. US sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp.200 ribu per kubik kayu. Nah, ketujuh terduga pelaku sendiri telah dimintai keterangan juga," beber Sugeng.

Sementara US sendiri, kata Sugeng telah dilayangkan 2 kali surat panggilan namun tidak berada ditempat. Informasi yang didapat oleh Sugeng, US berada di Lampung atau di Pekan Baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved