Cek Cok Saat Minta Izin ke Bali, Pria Ini Malah Cekik Pacarnya yang Hamil Hingga Tewas
Kota Mataram digegerkan peristiwa pembunuhan yang dialami pasangan kekasih. Peristiwa ini terjadi di rumah seorang pria di Kelurahan Jempong Baru,
TRIBUNJAMBI.COM - Kota Mataram digegerkan peristiwa pembunuhan yang dialami pasangan kekasih.
• Pasca Salat Jumat Berjamaah, Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Turki
• Pelayanan Prima Tetap Dirasakan Walau Dalam Pemberlakuan Physical Distancing
• Memilukan, Sang Putri Meninggal Karena Kecelakaan Ayah Ganti Hadiri Wisuda
Peristiwa ini terjadi di rumah seorang pria di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Pemuda itu berinisial R (22) yang pada, Kamis (23/7/2020) rumahnya didatangi seorang wanita.
Wanita tersebut tak lain adalah kekasih R, LNS (23).
Sekira pukul 17:00 Wita, LNS yang merupakan mahasiswa S2 hukum di salah satu universitas di Mataram ini mengunjungi kediaman kekasihnya.
• BREAKING NEWS, Pasien Positif Covid-19 di Jambi Tambah 7 Orang, Total 222 Pasien, Sembuh Tambah Satu
• Pembantu yang Cabuli Bayi di Padang Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Kejiwaannya Diperiksa
• Ukuran Tubuh Tante Ernie yang Terlihat saat Olahraga, Bagian Ini Paling Dijaga Setiap Waktu
Di sana, keduanya berbicara panjang lebar hingga timbul perselisihan.
Hal itu dimulai saat, R meminta izin kekasihnya untuk mengizinkannya pergi ke Bali selama dua hari.
Namun saat itu, perempuan yang diketahui sedang hamil ini tak memberi izin hingga terjadilah adu mulut.
LNS bahkan sempat mengancam akan bunuh diri menggunakan sebilah pisau.
Tak hanya itu, LNS juga mengancam akan mengadukan ke orangtua R bahwa dirinya sedang hamil.
Mendengar ancaman tersebut, R berusaha menenangkan kekasihnya.
Sempat mereda, perselisihan kembali timbul saat R dapat telepon dari orangtuanya.
• Simpan 10 Gambar HUT RI ke-75 Lengkap Link, Ada 20 Quote Soekarno, dan Cara Peringati HUT RI ke-75
• Link Download 10 Gambar HUT RI ke-75,dan 20 Quote Soekarno Tentang Kemerdekaan
• Polres Tanjab Barat Buat Lomba Membuat Masker Merah Putih, Ini Daftar Nama Peserta 15 Besar
• Pembawa Ekstasi 2.895 Butir di Jambi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
"Orangtua pelaku menelpon sebanyak tiga kali," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Di telepon, sang orangtua berpesan agar R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bunuh-diri-gantung-diri-kumpeh2.jpg)