Segini Besaran Gaji Yang Bakal Diterima Pegawai KPK Jika Nanti Resmi Diangkat Menjadi ASN

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Pengangkatan itu baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dalam waktu dekat

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).

Status Pegawai KPK Bakal Dialihkan Jadi ASN, Istana Jamin Gajinya Tetap Sama

Mengapa Gaji ke-13 Belum Juga Cair di Hari Senin untuk PNS? Begini Penjelasan dari Sri Mulyani:

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terima Hadiah Walau Sudah Periksa Kekayaan Pinangki

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

"Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Single salary system

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.

Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.

Jokowi Bakal Berikan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bintang Mahaputra Nararya

Pose Super Seksi Marion Jola dengan Dress Tali Tipis Jadi Sorotan, Netizen: Ada Belahan Mengintip!

Dampak Pengaruh Narkoba, Anak Nekat Todongkan Pistol hingga Berusaha Perkosa Ibu Kandung

Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.

Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved