Mengapa Gaji ke-13 Belum Juga Cair di Hari Senin untuk PNS? Begini Penjelasan dari Sri Mulyani:
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini masih ada beberapa PNS, Pensiunan hingga TNI/Polri belum mendapatkan gaji ke-13.
Padahal sebelumnya pemerintah menjanjikan pencairan gaji ke-13 pada hari senin kemarin untuk PNS, Pensiunan hingga TNI/Polri.
Seperti diketahui, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB pada Senin (10/8/2020) adalah sebesar Rp 13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
• Pose Super Seksi Marion Jola dengan Dress Tali Tipis Jadi Sorotan, Netizen: Ada Belahan Mengintip!
• Jokowi Bakal Berikan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bintang Mahaputra Nararya
• Dampak Pengaruh Narkoba, Anak Nekat Todongkan Pistol hingga Berusaha Perkosa Ibu Kandung
• MA Putuskan Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon Tagih Janji DPR
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.