Segini Besaran Gaji Yang Bakal Diterima Pegawai KPK Jika Nanti Resmi Diangkat Menjadi ASN

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih. 

"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.

ilustrasi terima gaji
ilustrasi terima gaji (Thinkstock)

Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan sistem penggajian tersebut.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem dari single salary system menjadi model yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, berpotensi memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menambah pendapatan.

"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin.

MA Putuskan Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon Tagih Janji DPR

Anaknya Hidup Mewah, Orang Tua Rey Utami Malah Tinggal di Hunian yang Memprihatinkan di Gang Sempit

Panembahan Al Nahyan Nasution Nama Cucu Presiden Joko Widodo, Ini Arti Nama Tersebut

Selain itu, ia menambahkan, sistem penggajian ala ASN hanya akan membuat KPK fokus pada penyerapan anggaran.

Hal itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi budaya pegawai KPK, yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.

"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu dijemput," kata Rimawan.

"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," imbuh dia.

Gedung KPK
Gedung KPK (Tribunnews)

Gaji dan tunjangan

Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved