Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terima Hadiah Walau Sudah Periksa Kekayaan Pinangki
Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan tindak pidana terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terus diusut pihak Kejaksaan Agung.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
• Jokowi Bakal Berikan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bintang Mahaputra Nararya
• MA Putuskan Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon Tagih Janji DPR
• Panembahan Al Nahyan Nasution Nama Cucu Presiden Joko Widodo, Ini Arti Nama Tersebut
"Ini belum ditetapkan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

Laporan tersebut kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Hari mengatakan, pada tahap ini penyidik mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.
"Jadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya guna menentukan tersangkanya," ucap dia.
• Menpan Sentil Lima Gubernur Yang Sudah Buat Kebijakan Untuk Investasi Maju di Pilpres 2024
• Mengaku Malu Karena Hasil Hubungan Terlarang, Seorang Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
• Kedok Dukun Palsu Terbongkar, Bukannya Mengobati Malah Cium Pipi Dan Meraba-raba Tubuh Korban
Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking. Adapun Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.
• Buntut Ledakan Beirut, Para Pejabat di Pemerintahan Lebanon Pilih Mundur, Rakyat: Jatuhkan Rezim!
• PA 212 Tolak Mentah-mentah Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Sindir Soal Etika Politik
• Niat Hati ingin Mencuri, Semua Berubah Ketika Pria Ini Melihat Kemolekan Tubuh Pemilik Rumah
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka",