Virus Corona

Kapolri Diam-diam Incar Pejabat yang 'Makan' Duit Penanganan Covid-19, Sudah Bentuk Satgas Khusus

Kapolri Diam-diam Incar Pejabat yang 'Makan' Duit Penanganan Covid-19, Sudah Bentuk Satgas Khusus

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis 

TRIBUNJAMBI.COM - Menghadapi pandemi wabah virus corona. Pemerintah Indonesia pun sudah menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun.

Anggaran sebanyak itu tentu saja rawan dikorupsi.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang nekat melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Kabar Mengejutkan dari Pelawak Miing Bagito Kini, Terbaring Lemah di RS, Sang Adik Ungkap Kondisinya

Petani di Muarojambi Kekurangan Ratusan Ton Benih Padi, Begini Siasat Pihak Dinas

VIDEO Dexamethasone Disebut Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Penjelasan WHO

Orang nomor satu di Indonesia itu tidak ingin anggaran penanganan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari Wartakotalive, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan ‎siap menjalankan instruksi presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham Azis lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Tempat Wisata Kembali Dibuka, Pemkot Jambi Batasi Jumlah Pengunjung

7 Pembobol Toko Krisbow di Thehok Dibekuk Polisi, Ditangkap Saat Jual Hasil Curian di Rumah Penadah

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengungkapkan, Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Menurut Idham Azis, ‎tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham Azis.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambahnya.

Hukuman Mati, Nasib Tiga Kurir Ganja 231 Kg Tergantung di Pengadilan Tingkat Kasasi

Obat Dexamethasone Selamatkan Pasien Covid-19 di Inggris dari Kematian, Jadi Awal Harapan Baru?

Sebagai informasi, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).

Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

"Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, kartu prakerja. Diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved