Mahasiswa Unila yang Tewaskan Junior Saat Diksar UKM, Mendapatkan Vonis Hukuman Penjara 2 Tahun
Oknum mahasiswa UKM Cakrawala FISIP Unila yang menewaskan juniornya saat pendidikan dasar (diksar) divonis hukuman penjara dua tahun.
TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Oknum mahasiswa UKM Cakrawala FISIP Unila yang menewaskan juniornya saat pendidikan dasar (diksar) divonis hukuman penjara dua tahun.
Aga Trias Tahta (19) meninggal dunia karena perpeloncoan yang dilakukan seniornya pada akhir September 2019 lalu.
Dua dari 17 terdakwa lainnya dalam perkara tewasnya Aga menjalani tuntutan, Rabu, 6 Mei 2020 kemarin, yakni KDA dan MKS.
Selain itu, sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.
Diketahui KDA dan MKS disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan dengan perkara Nomor : 10/Pid.B/2020/PN Gdt.
Ketua PN Gedungtataan Rio Destrado memimpin langsung sidang tersebut, didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana
Sebelumnya, dua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
MBR Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.
Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.
• Barang Pajangan Toko Elektronik Ganggu Pejalan Kaki, Camat Mursida: Jangan Letak di Tritoar
Rio didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyidangkan perkara dengan terdakwa MBR alias Bintang.
Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui vicon.