CJH Jambi Batal Berangkat
Keberangkatan Haji Ditunda, Satu CJH Merangin Tarik Biaya Pelunasan
Kakan Kemenag Merangin, H Marwan ketika dikonfirmasi menyebut, jika seorang CJH itu sudah mengajukan kebagian haji Kantor Kemenag Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Merangin mengajukan pengambilan dana pelunasan haji.
Kakan Kemenag Merangin, H Marwan ketika dikonfirmasi menyebut, jika seorang CJH itu sudah mengajukan kebagian haji Kantor Kemenag Merangin.
"Sampai hari ini ada satu orang yang melakukan pengembalian dana pelunasan," kata Marwan, Kamis (11/6/2020).
• Barang Pajangan Toko Elektronik Ganggu Pejalan Kaki, Camat Mursida: Jangan Letak di Tritoar
• Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanggapi Soal Pembangunan Jalan di Kenali Bawah yang Terkesan Asal Jadi
• Update Perkembangan Covid-19 di Provinsi Jambi Hari Ini, PDP Bertambah 2 Orang
Menurut Marwan, semua CJH berhak melakukan pengambilan biaya pelunasan tersebut, namun tidak boleh mengambil biaya semuanya.
Jika CJH mengambil semua dana hajinya, maka formasi hajinya bisa hilang.
"Yang boleh diambil itu biaya pelunasan, bukan semuanya," jelas Marwan.
Biaya pelunasan tersebut sekitar Rp 8 jutaan. Kata Marwan, yang mengambil dana tersebut untuk keperluan CJH itu sendiri.
"Yang jelas untuk keperluan," imbuhnya.
Pengambilan dana pelunasan Haji ini memang dibolehkan. Hal itu menyusul ditiadakannya musim haji untuk tahun ini.
Dengan ditiadakannya musim haji tahun ini, Menteri Agama mempersilahkan untuk CJH mengambil dana pelunasan hajinya.