Mahasiswa Unila yang Tewaskan Junior Saat Diksar UKM, Mendapatkan Vonis Hukuman Penjara 2 Tahun
Oknum mahasiswa UKM Cakrawala FISIP Unila yang menewaskan juniornya saat pendidikan dasar (diksar) divonis hukuman penjara dua tahun.
MBR merupakan pengurus senior dalam UKM Cakrawala.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa terlihat juga dalam tampilan layar sidang online tersebut.
Sebelum membacakan tuntutan, Rio menanyakan kondisi kesehatan terdakwa MBR.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawabnya.
• Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanggapi Soal Pembangunan Jalan di Kenali Bawah yang Terkesan Asal Jadi
Lantas, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutannya.
JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Itu berdasar fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak.
JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang akibatkan kematian seseorang.
Sedangkan hal yang dipertimbangkan dapat meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
• Memasuki Musim Kemarau, Damkar Kota Jambi Siap Hadapi Kebakaran Lahan dan Permukiman
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.
Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui MBR merupakan satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terbagi dalam empat perkara.