Mahasiswa Unila yang Tewaskan Junior Saat Diksar UKM, Mendapatkan Vonis Hukuman Penjara 2 Tahun
Oknum mahasiswa UKM Cakrawala FISIP Unila yang menewaskan juniornya saat pendidikan dasar (diksar) divonis hukuman penjara dua tahun.
Selanjutnya berangkat lagi diantar ayahnya untuk mengikuti kegiatan alam tersebut.
"Kalau mau camping ya camping, tapi cari selamat aja, jangan yang berbahaya-berbahaya," pesan Denny.
Arga berangkat mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam, selama empat hari, Kamis, 26 September 2019 hingga Minggu 29 September 2019.
Denny mengatakan, anak ketiganya tersebut menginformasikan kepulangannya pada Minggu, 29 September 2019.
Namun setelah tiba di hari yang ditunggu untuk menjemput putranya, Denny tidak juga memperoleh kabar.
Ia pun tidak mempunyai firasat, karena selalu mendoakan yang baik untuk anaknya.
Ketika nada dering ponselnya berbunyi ternyata bukan dari putranya.
Justru berasal dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW), Minggu pukul 14.00 WIB, yang mengabarkan kondisi sang putra.
Harapan keluarga

Kakak kandung Arga, Gani Dewantara (27) menuturkan, keluarga meminta kepolisian mencari titik terang penyebab kematian Arga.
Sebab, tambah dia, informasi yang didapat keluarga berbeda-beda. Dia juga menyayangkan penyelenggara kegiatan yang tidak menyiagakan tim medis pada acara tersebut.
Padahal dalam acara itu banyak menguras energi, dan daya tahan tubuh peserta.
Kakaknya yang lain, Amin Abdulrahman (36) menyatakan tidak menerima dengan apa yang sudah menimpa adiknya.
Dia menilai dari melihat kondisi fisik jasad almarhum tidak hanya dikarenakan jatuh.
Sebagaimana yang diceritakan pihak panitia, Arga terjatuh ke jurang. "Ada sesuatu yang disembunyikan panitia," tukasnya.
Sampai sejauh ini, keluarga masih menunggu kebijakkan dari pihak Universitas Lampung dan menunggu hasil dari penyelidikkan kepolisian.
Para tersangka, yaitu 17 mahasiswa Unila, dalam kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal segera menjalani sidang setelah perkara dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejari Kalianda. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)