Mahasiswa Unila yang Tewaskan Junior Saat Diksar UKM, Mendapatkan Vonis Hukuman Penjara 2 Tahun
Oknum mahasiswa UKM Cakrawala FISIP Unila yang menewaskan juniornya saat pendidikan dasar (diksar) divonis hukuman penjara dua tahun.
Sedangkan MBR sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt.
MBR sebelumnya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Sebelum meninggal, Aga Trias Tahta mengikuti diksar Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/9/2019).
Tetangga korban, Muhammad Ariyanto mengatakan, keluarga mendapat kabar Aga Trias Tahta masuk Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam kabar tersebut, Aga disebut mendapat kecelakaan.
Lantas, keluarga menuju rumah sakit yang dimaksud.
Sesampainya di rumah sakit, keluarga sudah mendapatkan Aga Trias Tahta dalam keadaan tidak bernyawa.
Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka sekira pukul 18.00 WIB.
Kondisi tubuh Arga Trias Tahta mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila mengalami luka-luka dan lebam.
Keadaan tersebut, diterangkan oleh ayahnya Arga, Denny Muhtadin (53) saat ditemui di rumah duka, Senin (30/9/2019) siang usai pemakaman.
Denny menceritakan, bahwa Arga sempat pamit kepadanya dan ibunya, Rosdiana (52) akan camping bersama rekan-rekannya.
Sebelum berangkat camping, Arga sempat mengikuti demo mahasiswa di gedung DPRD Lampung.
Lantaran Arga pergi ke kampus PP (Pulang-Pergi) pakai sepeda motor, pulang terlebih dahulu ke rumah sebelum berangkat camping.