syarat mudik

Ini Syarat Penumpang yang Boleh Terbang Melalui Bandara Soetta, Harus Datang 4 Jam Sebelum Berangkat

Bandara Soekarno-Hatta kembali mengoperasikan penerbangan komersial. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang.

Penulis: Rohmayana | Editor: rida
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak 7 Mei 2020 Penerbangan niaga berjadwal rute domestik sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang. 

Bandara Soekarno-Hatta  kembali mengoperasikan penerbangan komersial.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang melalui bandara tersebut.

President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menyebut berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa yang masuk ke dalam kriteria pengecualian.

"Yaitu perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum," kata Awaluddin, Kamis (7/5/2020)

VIDEO Detik-detik Kakek Berstatus PDP Corona Mengamuk di Ruang Isolasi

SAH Liga Inggris Dimulai Lagi Juni 2020, Sisa Pertandingan Musim 2019 Tanpa Penonton

Jika Ingin Naik Pesawat, 4 Jam Sebelum Keberangkatan Penumpang Bandara Harus Datang,Begini Alasannya

Selain itu juga untuk pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

"Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata Awaluddin.

"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” tambahnya.

Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya.," ucapnya.

Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap Akibat Sabu

Sinopsis Film Bus 657 (HEIST), Tayang 12 Mei 2020 Pukul 22.30 WIB di Trans TV

Pemkot Jambi Lakukan Rapid Test Massal, Pedagang Pasar Menolak Takut Diisolasi

Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara, Muihammad Awaluddin, menjelaskan,  penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II saat ini adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang),

Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi),

HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Harus Tiba 4 jam Sebelum Penerbangan

Penerbangan memang telah dibuka kembali di tengah pandemi corona.

Hanya saja perlakukan ketat terpaksa dilakukan karena berlangsung di tengah pandemi corona.

Bahkan PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan.

Warga Tuo Ilir Bungo Jadi Korban Begal, Satu Orang Kena Bacok Samurai

DTPHP Prov.Jambi Serahkan Sembako ke Pegawai PTT Terdampak Covid-19 Saat Ramadhan

Hal tersebut sejalan untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020.

Detik-detik Pesawat MAF Jatuh di Danau Sentani Jayapura, Pilot: Mayday mayday

Prosedur baru ini juga dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

"Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," sebutnya.

Berbagai prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, antara lain titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

Harga Ayam dan Bawang Merah Naik, Disperindag Kota Jambi Sediakan Pasar Online

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Siapa Pacar Baru Veronica Tan Terungkap, Ini Perjalanan Hidup setelah Menikah di Umur 19 Tahun

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bertambah 3 Orang

Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.

Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitad diri.

Kemudian, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

Sebelumnya diberitakan, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.

Drastis! Dari 1 Keluarga di Sungai Penuh Positif s/d Wali Kota AJB Risau Ruang Isolasi Penuh

Langsung Membludak

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Penumpukan penumpang terjadi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Hari ini, Kamis (7/5/2020) lalu merupakan hari pertama diberlakukan kelonggaran penggunaan transportasi umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun, meminta PT Angkasa Pura 2 (AP2) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara.

Sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di Bandar Udara.

Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Pemuda Nekat Bunuh Pemilik Warung Lantaran Tak Mau Bayar Hutang

Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.

Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang," kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia.

Cegah Covid-19 Terus Meluas di Jambi, Danrem Usulkan Rapid Test untuk Tukang Cukur

Yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.

Mereka harus melewati proses protokol kesehatan berupa pengecekan Healt Alert Card, pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan rapid test untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar sehingga terjadi antrian panjang yang menyebabkan penumpukan orang di beberapa titik.

“KKP harus lebih cepat memberikan pelayanan dengan menambah lebih banyak sumber daya manusia di bandara, dan juga harus lebih baik dalam memberikan penjelasan tentang proses pengecekan kesehatan kepada seluruh penumpang.

Pihak AP2 juga harus lebih baik lagi dalam mengatur dan mengawasi penerapan jaga jarak di bandara, agar tidak terjadi lagi penumpukan yang justru tidak selaras dengan protocol kesehatan," tambah Novie.

Saat rilis ini diterbitkan kondisi terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sudah kembali normal dan kedatangan penumpang sudah dapat ditangani dengan baik.

“Kepada seluruh anggota masyarakat khususnya kepada penumpang yang mengalami antrian panjang, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Selanjutnya Kantor Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan pengawasan lebih ketat terhadap hal ini guna menghindari kejadian serupa terulang kembali," tutup Novie.

Mudik Tetap Dilarang 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Ikan Jenis Baru Muncul dI Danau Toba, Bikin Nelayan Resah Karena Sering Jadi Predator Ikan Mujahir.

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."

Anggota DPRD Tawarkan Uang Damai Rp 1 Miliar untuk Korban Pencabulan, Diberi 500 Juta Tapi Ditolak

"Artinya mudik dilarang, titik!"

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Musim Penghujan, Masyarakat Merangin Diminta Waspada Banjir dan Longsor

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.

Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap Akibat Sabu

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."

"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, juga perikanan.

SAH Liga Inggris Dimulai Lagi Juni 2020, Sisa Pertandingan Musim 2019 Tanpa Penonton

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah."

"Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19."

"Termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” papar Doni, dikutip dari covid19.go.id.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri.

Kemudian, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19.

Termasuk, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke Tanah Air.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19."

"Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” jelas  Doni.

Wako AJB Resah, Pasien Virus Corona di Sungai Penuh Terus Bertambah

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya terkait percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas meterai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat."

"Meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal, Untuk Apa? ",  Penulis : Fika Nurul Ulya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved