Bandara
Jika Ingin Naik Pesawat, 4 Jam Sebelum Keberangkatan Penumpang Bandara Harus Datang,Begini Alasannya
Sejak 7 Mei 2020 Penerbangan niaga berjadwal rute domestik sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak 7 Mei 2020 Penerbangan niaga berjadwal rute domestik sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang.
Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COCovidID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
• Aurel Hermansyah Sebut Anang Ashanty Pasangan Terkocak, Begini Harapan untuk Keduanya
• Warga Tuo Ilir Bungo Jadi Korban Begal, Satu Orang Kena Bacok Samurai
• Meski Sudah Resmi Ditutup, McD Sarinah Masih Bisa Buka Lagi Dengan Beberapa Syarat dan Ketentuan
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid, mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.”
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Muhamad Wasid.
Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
• Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bertambah 3 Orang
• DTPHP Prov.Jambi Serahkan Sembako ke Pegawai PTT Terdampak Covid-19 Saat Ramadhan
• Siapa Pacar Baru Veronica Tan Terungkap, Ini Perjalanan Hidup setelah Menikah di Umur 19 Tahun
Prosedur baru di Soekarno-Hatta tersebut, sebagai berikut:
- Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
- Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
- Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
- Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
• Suara Dentuman dari Langit Dikira Warga Asteroid Jatuh, Ternyata Begini Penjelasan BMKG
• Abadi, Jasad-jasad Pemimpin Dunia Ini Diawetkan Seperti tradisi Mesir Kuno
• Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Pemuda Nekat Bunuh Pemilik Warung Lantaran Tak Mau Bayar Hutang
- Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
- Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitad diri.
- Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.
• VIDEO Viral Penampakan Barang Mahal Setelah Mal Ditutup 2 Bulan Karena Corona, Banyak yang Berjamur
• Presiden Minta Tak Tergesa-gesa Longgarkan PSBB di Daerahnya, Jokowi: Didasarkan Data-data Lapangan
• Anggota DPRD Tawarkan Uang Damai Rp 1 Miliar untuk Korban Pencabulan, Diberi 500 Juta Tapi Ditolak
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Adapun sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Lalu, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penumpang Bandara Soetta harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya
Editor: Mohamad Yusuf