Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bertambah 3 Orang
Tersangka penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini berjumlah tujuh orang.
TRIBUNJAMBI.COM, BANYUMAS - Polrespa Banyumas menyampaikan ada tambahan tersangka dalam kasus penolakan warga terkait korban Covid-19.
Kini tersangka penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, total berjumlah tujuh orang.
"Ada tiga tambahan pelaku yang TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Berry mengatakan, ketiga tersangka berinisial S (49), A (49) dan E (47), seluruhnya warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Pelaku S ini diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman," jelas Berry.
• Bupati Banyumas Pegang Pacul Ikut Bongkar Makam, Gara-gara Jenazah Ditolak Warga Sekitar
• Tersangka Bisa Bertambah, Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas jadi Pelajaran
• Abadi, Jasad-jasad Pemimpin Dunia Ini Diawetkan Seperti tradisi Mesir Kuno
Kemudian tersangka A, kata Berry, diduga berperan mengajak anggota WhatsApp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note.
Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk.
E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
• Dalam Balutan Hijab, Nikita Willy Ungkap Telah Khatam Alquran dalam Dua Minggu
• Misteri Wanita yang Dikubur di Belakang Rumah Tukang Roti Mulai Tersingkap, Disiksa Hingga Tewas
• Inilah 10 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Terbanyak, Ada yang Capai Rp 7 Miliar Per Bulan
"Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal nunggu pemeriksaan berkas dari JPU, sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II," kata Berry.
Diberitakan sebelumnya, polisi awalnya menetapkan empat tersangka kasus penolakan pemakamanan jenazah di dua TKP.
TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.
Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.
Sumber : kompas.com