Presiden Minta Tak Tergesa-gesa Longgarkan PSBB di Daerahnya, Jokowi: "Didasarkan Data-data Lapangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meengingatkan jajaranya untuk berhati-hati dalam melakukan kebijakan pelonggaran di wilayah pembatasan sosial

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Jokowi minta masyarakat gunakan masker saat keluar rumah 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meengingatkan jajaranya untuk berhati-hati dalam melakukan kebijakan pelonggaran di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Jokowi, pelonggaran PSBB harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.

Tentunya, untuk menekan angka penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait evaluasi pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).

Evelyn Duga Mantan Kekasihnya, Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika Karena Stres dan Depresi

Drastis! Dari 1 Keluarga di Sungai Penuh Positif s/d Wali Kota AJB Risau Ruang Isolasi Penuh

"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa."

"Semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan," kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi menyebut, prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar.

"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hingga kini pemerintah belum memutuskan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mahfud MD menegaskan, hingga kini pemerintah masih mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Bersama Komite I DPD secara virtual, Jumat (8/5/2020).

"Jadi sampai sekarang soal relaksasi belum ada keputusan."

"Semua yang ada sekarang masih berdasarkan nomor 6 tahun 2018."

"Termasuk pengaturan tentang kendaraan, termasuk pengaturan tentang transportasi yang baru dikeluarkan oleh Menhub itu," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan hingga kini pemerintah masih mendiskusikan sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved