Rencana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan pembebasan sejumlah narapidana

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pembebasan narapidana akibat wabah virus corona kini masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya diketahui usulan pembebasan sejumlah narapidan korupsi  oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari virus corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.

Berbeda dari Biasanya, Berikut Jadwal Sidang Isbat Ramadan 2020 Ditengah Virus Corona Melanda

BREAKING NEWS, Maluku Utara Diguncang Gempa 6,1 SR, Tak Berpotensi Tsunami

China Mendadak Lockdown Lagi, Belum Sebulan Kasus Virus Corona Muncul Lagi Gelombang ke 2 Dimulai

Sejumlah Dokter Diludahi hingga Dilempar Batu saat Kunjungi PDP Corona, 7 Orang di India Ditangkap

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.

Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.

"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.

"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.

Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.

Ia bahkan menyebutkan bahwa para napi koruptor sudah bisa aman dari Corona di sel tahanannya masing-masing.

"Supaya diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana, dan tempatnya enak-enak, kalau physical distancing, menjaga jarak fisik itu sudah," kata Mahfud.

Mahfud menilai usulan pembebasan koruptor saat Covid-19 mewabah adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan.

"Ini persoalannya kan kita ini memburu koruptor susah-susah amat, yang diburu juga belum dapat, yang sudah ada malah mau dilepas dengan alasan itu," jelasnya.

"Kan tidak kondusif situasi untuk bicara itu pada saat situasi seperti sekarang, dan belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing," tambah Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa pemerintah hingga saat ini masih belum ada indikasi untuk menyetujui uslan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved