Rencana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan pembebasan sejumlah narapidana
Nurul terang-terangan menyebutkan bahwa koruptor tidak berada di situasi darurat yang harus segera dibebaskan.
"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kami berharap itu harus dihindari," ucapnya.
Kemudian, Nurul menggambarkan bagaimana situasi koruptor di dalam tahanan tidak menunjukkan adanya ancaman akan tertular Covid-19.
"Karena pada kenyataannya para napi tipikor kita itu berada di ruang-ruang yang sangat agak luas, atau minimal di selnya itu tidak terlalu sesak, kapasitas tidak over," jelasnya.
"Oleh karena itu kami memberi koridor keadilan, maksudnya apa? Dahulukan yang memang mereka sedang saat ini terancam, yaitu lapas-lapas atau sel-sel yang sudah over capacity (kelebihan kapasitas)."
Nurul memahami jika pembebasan ingin dilakukan atas alasan kemanusiaan, namun ia tetap berpesan agar pembebasan dilakukan kepada mereka yang paling membutuhkan, dan paling berisiko terjangkit Covid-19.
"Kita itu memahami ketua lapas itu adalah lembaga pembinaan, hanya yang dikoridori adalah untuk membatasi kebebasannya warga binaan," katanya.
"Ketika bertentangan, atau berkonflik dengan keterancaman hak hidup, dalam hal ini keterancaman dengan adanya Virus Corona, maka hak hidup itu harus didahulukan, maka pendahuluannya itu kepada sel-sel yang proporsional, yaitu yang memang terancam," imbuh Nurul.
Nurul lalu kembali menyinggu kondisi kehidupan koruptor di lapas yang dinilai KPK tidak perlu untuk segera dibebaskan dengan alasan Covid-19.
"Kalau memang faktanya untuk napi koruptor itu misalnya sekamar hanya empat orang, delapan orang, atau bahkan mungkin satu orang, untuk yang begitu itu tidak memiliki kebutuhan diberi jarak," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke-3.10:
Artikel ini telah tayang di, https://wow.tribunnews.com/2020/04/06/soal-usulan-bebaskan-napi-koruptor-mahfud-md-diburu-belum-dapat-yang-sudah-ada-malah-mau-dilepas?page=all.