Rencana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan pembebasan sejumlah narapidana

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

"Saya sudah bicara dengan Menkumham tentang itu, Menkumham sendiri menyatakan, saya tidak pernah menyatakan itu kebijakan pemerintah, itu masih akan dibawa ke Ratas, bahwa ada informasi begitu iya, dan logis juga," katanya.

Meskipun demikian, Mahfud memaklumi mengapa bisa munculan seperti itu dari seorang Yasonna.

"Beliau itu disertasinya tentang kepenjaraan, dan menurut saya secara ilmiah logis, dan di berbagai belahan dunia memang dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti itu," ucap Mahfud.

"Tetapi kita menyatakan tidak, karena kita mempunyai aturan khusus," tandasnya.

Simak videonya mulai menit ke-4.45:

KPK Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai apa yang dilakukan oleh Yasonna sangat tidak tepat.

Ia menggambarkan bagaimana kehidupan koruptor di lapas yang justru jauh dari ancaman Covid-19.

Awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Nurul apakah alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk mengusulkan membebaskan koruptor dapat diterima.

"Menurut Anda relevan apa enggak kalau alasannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona? Sementara narapidana korupsi ini tadi, tidak di ruangan yang berdesak-desakan, malah ada beberapa yang kita lihat punya satu ruangan khusus sendiri," paparnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020) (youtube kompastv)

Nurul menjawab yang diinginkan KPK adalah agar pembebasan dilakukan berdasarkan prioritas keadilan.

Keadilan itu yakni, membebaskan siapa yang paling membutuhkan.

Ia mencontohkan pembebasan yang dilakukan kepada narapidana narkoba, dan tindak pidana umum.

"KPK sekali lagi memberi peringatan, bahwa program untuk membebaskan para napi itu agar berkeadilan," kata Nurul.

"Yang lapasnya penuh sesak, yang lapasnya seperti narkoba, atau tindak pidana umum," lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved