Rencana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan pembebasan sejumlah narapidana
"Saya sudah bicara dengan Menkumham tentang itu, Menkumham sendiri menyatakan, saya tidak pernah menyatakan itu kebijakan pemerintah, itu masih akan dibawa ke Ratas, bahwa ada informasi begitu iya, dan logis juga," katanya.
Meskipun demikian, Mahfud memaklumi mengapa bisa munculan seperti itu dari seorang Yasonna.
"Beliau itu disertasinya tentang kepenjaraan, dan menurut saya secara ilmiah logis, dan di berbagai belahan dunia memang dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti itu," ucap Mahfud.
"Tetapi kita menyatakan tidak, karena kita mempunyai aturan khusus," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke-4.45:
KPK Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai apa yang dilakukan oleh Yasonna sangat tidak tepat.
Ia menggambarkan bagaimana kehidupan koruptor di lapas yang justru jauh dari ancaman Covid-19.
Awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Nurul apakah alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk mengusulkan membebaskan koruptor dapat diterima.
"Menurut Anda relevan apa enggak kalau alasannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona? Sementara narapidana korupsi ini tadi, tidak di ruangan yang berdesak-desakan, malah ada beberapa yang kita lihat punya satu ruangan khusus sendiri," paparnya.

Nurul menjawab yang diinginkan KPK adalah agar pembebasan dilakukan berdasarkan prioritas keadilan.
Keadilan itu yakni, membebaskan siapa yang paling membutuhkan.
Ia mencontohkan pembebasan yang dilakukan kepada narapidana narkoba, dan tindak pidana umum.
"KPK sekali lagi memberi peringatan, bahwa program untuk membebaskan para napi itu agar berkeadilan," kata Nurul.
"Yang lapasnya penuh sesak, yang lapasnya seperti narkoba, atau tindak pidana umum," lanjut.