Pedesaan di Jambi Alami Deflasi 0,10 Persen, Berikut Data dari BPS Provinsi Jambi

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Wahyudin melaporkan, terjadi deflasi di wilayah perdesaan di Provinsi Jambi sebesar 105,21

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Fitri Amalia
Kepala BPS Provinsi Jambi, Wahyuddin. Desa di Provinsi Jambi alami deflasi 0,10 persen. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Wahyudin melaporkan, terjadi deflasi di wilayah perdesaan di Provinsi Jambi sebesar 105,21 atau terjadi deflasi sebesar 0,10 persen.

Wahyudin menjelaskan, dilihat menurut kelompok konsumsi rumah tangga, inflasi terjadi pada tujuh kelompok yaitu kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,25 persen, kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,12 persen.

Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,13 persen, dan kelompok Kesehatan sebesar 0,24 persen.

Angkutan Udara, Makanan, Minuman dan Tembakau Sumbang Deflasi di Kota Jambi Maret Ini

Tetap Buka, Korean BBQ Pochajjang Sediakan Menu Delivery Order

TIDAK Hiraukan Imbauan Pakai Masker, Seorang Pria Paruh Baya di Filipina Ditembak Mati

Selain itu kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya sebesar 0,34 persen; kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,18 persen serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya sebesar 0,51 persen.

"Tiga kelompok mengalami deflasi yaitu kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 0,27 persen, Kelompok Transportasi sebesar 0,06 persen, serta kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan sebesar 0,02 persen, kelompok Pendidikan tidak mengalami perubahan harga," ujarnya.

Lalu berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Jambi nilai tukar petani (NTP) Provinsi Jambi mengalami penurunan sebesar 2,07 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 107,07 menjadi 104,85.

Satu PDP Asal Bungo Dirujuk, Lakukan Uji Swab di Kota Jambi

Pekerjaan Rumah KPK, Mengungkap Inisiator Intelektual Kasus Ketok Palu, Ini Kata Pengamat Hukum

UN Ditiadakan, Kelulusan Pelajar Kini Tergantung Kebijakan Sekolah

Penurunan NTP pada Maret 2020 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang turun sebesar 2,14 persen, dan indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,07 persen.

Malah peningkatan NTP terjadi pada tiga subsentor, yaitu subsektor Tanaman Pangan yang naik sebesar 0,25 persen, subsektor Peternakan naik sebesar 0,41 persen dan subsektor Perikanan naik sebesar 0,09 persen.

"Penurunan NTP terjadi pada dua subsektor yaitu subsektor Hortikultura yang turun sebesar 3,60 persen dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat turun sebesar 2,43 persen," terang Wahyudin.

Nilai indeks harga yang diterima petani (It) juga menunjukkan sebesar 2,14 persen dibandingkan It Februari 2020, yakni dari 112,48 menjadi 110,07.

Begini Cara Dapatkan Paket Internet Gratis dari XL, Telkomsel, Indosat Agar di Rumah Aja Makin Seru

Pakar Seksologi dr Naek L Tobing Meninggal Dunia Positif Virus Corona Covid-19, Hobi Main Saham

Kenaikan It terjadi pada m subsektor Tanaman Pangan yang naik sebesar 0,18 persen, subsektor Peternakan naik sebesar 0,34 persen dan subsektor Perikanan yang naik sebesar 0,02 persen.

Sedangkan It turun pada subsektor Hortikultura yang turun sebesar 3,55 persen, dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yang turun sebesar 2,51 persen.

Indeks harga yang dibayar petani (Ib) diangka 104,97 atau turun sebesar 0,07 persen bila dibanding dengan Ib Februari 2020, yakni 105,05.

Kenaikan terjadi pada subsektor Hortikultura yang naik sebesar 0,05 persen. Sedangkan pada empat subsektor yang lain Ib turun yaitu subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 0,07 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat turun sebesar 0,08 persen, subsektor Peternakan turun sebesar 0,08 persen serta subsektor Perikanan turun sebesar 0,06 persen.

"NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 101,47 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 101,89 untuk subsektor Hortikultura (NTPH); 105,86 untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), 97,53 untuk subsektor Peternakan (NTPT) dan 104,96 untuk subsektor Perikanan (NTNP) yang terdiri dari Perikanan Tangkap (NTN) sebesar 106,74 dan Perikanan Budidaya (NTPi) sebesar 98,99.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved