UN Ditiadakan, Kelulusan Pelajar Kini Tergantung Kebijakan Sekolah

Dalam masa darurat pandemi Covid-19, Kelulusan siswa sekolah pada tahun ini menjadi keputusan pihak sekolah.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Ilustrasi. Ujian nasional kini ditiadakan. Kelulusan siswa berdasarkan kebijakan sekolah. 

Kelulusan Pelajar Kini Kebijakan Sekolah

*Surat Edaran Mendikbud Tentang Lulus dan Kenaikan Kelas

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dalam masa darurat pandemi Covid-19, Kelulusan siswa sekolah pada tahun ini menjadi keputusan pihak sekolah.

Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Dengan dibatalkannya ujian Kompetensi keahlian dan Ujian Nasional 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dj Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanjabbar, Triyono melalui Kassi SMP Epi Hariyanto saat dikonfirmasi menyebutkan, bagi pihak sekolah diperbolehkan menggelar proses belajar di rumah dengan ketentuan sesuai surat edaran.

"Sekolah boleh mengelar ujian daring atau ujian jarak jauh berbasis online atau tugas belajar di rumah. Dengan catatan tidak mengumpulkan siswa di sekolah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapan, asal tidak terlalu membebani murid," terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk kelulusan atau kenaikan sekolah, semua juga diserahkan ke pihak sekolah. Bagi yang belum sempat melakukan ujian maka nilai diambil dari nilai semester sebelum adanya dampak Covid-19.

"Naik atau tidak siswa tergantung dari nilai sekolah, yang penting karakter anak, kesehariannya hingga sifat murid. Kalau normal seperti biasa, kayanya dak jadi masalah, bisa naik kelas," jelasnya.

Kenaikan kelas juga dapat diambil dari ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa. Bagi kelulusan sekolah dasar, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dari kelas 4, 5, 6. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

"Kalau untuk kelas 9 SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir," pungkasnya. (sul)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved