Vonis Kasus Suap Ketuk Palu

Pekerjaan Rumah KPK, Mengungkap Inisiator Intelektual Kasus Ketok Palu, Ini Kata Pengamat Hukum

Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Aldino
El Helwi Cs Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 pada Selasa (6/4/2020).

Pada persidangan itu terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal dinyatakan bersalah oleh majelia hakim karena menerima suap.

Masing-masing divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dua bulan, denda 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sidang Sempat Ditunda, Tiga Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis 4 Tahun Dua Bulan Penjara

Menguak Penjaga Terakhir Soekarno, Pasukan Elite yang Disebut Lebih Kuat dari Kopassus, Ini Sosoknya

Selain dikenakan uang pengganti, majelis hakim yang diketuai Morailam Purba mejatuhi pidana tambahan kepada ketiganya berupa pencabutan hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Menurut Bahder Johan, pengamat hukum Universitas Jambi pidana empat dinilai cukup setimpa dengan perbuatan para pelaku.

Apa lagi majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi ketiganya, sehingga diharapkan dapat memberi efek jera.

Update Virus Corona 6 April 2020 di Provinsi Jambi, Ini Sebaran di Tiap Kabupaten Kota, Tambah Lagi

BREAKING NEWS Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Divonis Empat Tahun Dua Bulan Penjara

Tak hanya bagi para pelaku, tapi juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota legislatif di Provinsi Jambi yang saat ini terpilih.

"Kalau dibilang efek jera harusnya menjadi efek jera. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim cukup setimpal dengan perbuatan. Harusnya jera," katanya dikonfirmasi via telpon.

Namun demikian, aktor intelektual yang menjadi inisiator dalam perkara ini belum terungkap. Menurut Dosen Hukum program pasca sarjana UNJA ini, jaksa KPK juga harus mengungkap ini secepatnya.

Termasuk membawa para tersangka lain ke meja persidangan, "Ini kan belum terungkap siapa yang jadi inisiatornya, para pimpinannya juga belum disidangkan," katanya.

"Ini bisa jadi strategi KPK untuk mengumpulkan data dan fakta di persidangan sehingga para pimpinan belum disidangkan. Kita berharap segera terungkap, secepatnya harusnya perkaranya disidangkan memang," jelasnya. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved