Vonis Kasus Suap Ketuk Palu
BREAKING NEWS Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Divonis Empat Tahun Dua Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa Sufardi, Elhelwi dan Gusrizal bersalah dalam kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan ketiga terdakwa Sufardi, Elhelwi dan Gusrizal bersalah dalam kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan anggaran tahun 2017-2018.
Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Senin (6/4/2020), majelis hakim yang diketuai Morailam Purba menjatuhi ketiga terdakwa dengan pidana penjara.
Masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dua bulan karena menerima suap untuk meloloskan APBD Jambi 2017 dan 2018.
• Lari Saat Digerebek, Polisi Keluarkan Belasan Tembakan Peringatan di Arena Judi Sabung Ayam
• Lagi Periksa Kos-kosan, Tim Patroli Polresta Jambi Dikagetkan Suara Seng Terhempas, Ternyata
• VIDEO Detik-detik Pencurian Kotak Infaq di Masjid Kawasan Simpang Duren Terekam CCTV
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Supardi Nurzain, terdakwa 2 Elhelwi dan terdakwa 3 Gusrizal telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana masing-masing 4 tahun dan 2 bulan penjara," Hakim Morailam Purba, membacakan amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai mana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a.
Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim juga membebankan denda senilai 200 juta rupiah kepada tiga terdakwa subsider dua bulan kurungan.
Dipersidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini tak dihadirkan dalam ruangan sidang.
Ketiganya mengikuti persidangan lewat jaringan video conference dari Lapas Kelas IIA Jambi. Begitu juga dengan tim penuntut umum KPK Jambi yang mengikuti persidangan dari lokasi yang berbeda.(Dedy Nurdin)