Korupsi Auditorium UIN STS Jambi
Berpindah-pindah, DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi Sulit Dilacak Keberadaannya
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Jambi, RS masih dalam pencarian oleh penyidik
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka kasus Dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, RS masih dalam pencarian oleh Penyidik Kejati Tinggi Jambi.
RS merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi dengan nilai proyek senilai Rp35,5 miliar pada anggaran tahun 2018.
Tersangka RS sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) setelah tiga kali pemanggilan namun selalu mangkir.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan pihaknya kesulitan untuk menangkap RS dikarenakan keberadaannya yang berpindah-pindah. Namun upaya penangkapan masih terus dilakukan.
"Belum tertangkap. Dia sudah tahu bakal dipenjara. Mungkin gara-gara itu dia kabur," kata Lexy saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/4/2020).
• BREAKING NEWS DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Ditangkap di Palembang
• Cara Tak Biasa Kopassus Basmi Musuh, Tak Pakai Baret Merah Tapi Gunakan Celana Jeans Biru Robek
• Terkait Wacana Merumahkan Karyawan di Jambi, Ombudsman: Manajemen Harus Melibatkan Karyawan
RS sendiri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi merupakan pihak pelaksana.
Untuk berkas perkara terdakwa yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain kuasa Direktur PT Lambok Ulina saat ini tiggal menunggu persidangan.
Termasuk berkas perkara satu terdakwa lainnya yakni Kristiana selaku pelaksana juga akan memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,8 miliar.
3 Tersangka Segera Disidang
Tiga tersangka Dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Lexy mengatakan saat ini JPU Kejati Jambi masih memeriksa kelengkapan formil materil sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Ketiga tersangka yakni JS selaku direktur dan Zu selaku kuasa direktur PT LU serta Her selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
• Sempat Ditunda, Tiga Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Akan Jalani Sidang Vonis Besok
• Nikita Mirzani vs Oknum Dokter di Jambi, Perang di Medsos Gara-gara Komentar dan Sindiran
"Saat ini jaksa penuntut umum telah menerima berkas penyidikan dari tim penyidik dan sedang diteliti apakah sudah lengkap syarat formil materiilnya," kata Lexy pada Selasa siang (17/3/2020).
