Buron Kasus Pembangunan UIN Ditangkap

BREAKING NEWS DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Ditangkap di Palembang

"Untuk saat ini, tersangka sudah dititipkan ke lapas perempuan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi," sambungnya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani. 

BREAKING NEWS DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Ditangkap di Palembang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya meringkus Kr, DPO dalam kasus mangkraknya pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Saefuddin Jambi tahun 2018.

Kr yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi, diamankan saat baru tiba di Bandara Sulthan Mahmud Badaruddin (SMB) Palembang, Rabu (13/2/2020) sore.

Kr masuk DPO setelah tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani, mengatakan proses penangkapan dilakukan atas bantuan tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Palembang.

Terungkap Lucinta Luna Tak Sekuat di Layar Kaca, Kekasih Abash Itu Rapuh dan Alami Depresi Berat

Terungkap Jika Lucinta Luna Seorang Perempuan Sejak Desember 2019, Polisi Ungkap Identitas Aslinya!

Bertambah, Total Terinfeksi Virus Corona di Singapura Jadi 50 Orang

"Yang bersangkutan kita amankan saat tiba di Bandara Palembang sekitat pukul 16.30 WIB. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Lexy pada Kamis (13/2/2020)

"Untuk saat ini, tersangka sudah dititipkan ke lapas perempuan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi," sambungnya.

Sejauh ini, pihak kejati telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni JS selaku direktur dan Zu selaku kuasa direktur PT LU.

Satu tersangka lainnya, yakni Her selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Sementara Kr juga merupakan pelaksana pekerjaan.

Proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi senilai Rp 35 miliar bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 dengan total nilai Rp 35 miliar.

Sementara perusahaan pemenang tender yang mengerjakan adalah PT Lambok Ulina, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved