Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan Satu Tahun, Begini Syarat dan Caranya, Bisa Dilakukan Via Online

Sesuai janji Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan, begini cara ajukan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Joko Widodo. 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi covid-19 atau Virus Corona.

4 Tahun Ibunda Jokowi Berjuang Melawan Kanker

"Oleh karena itu Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius terhadap pelaku UMKM dan sektor informal dalam menyikapi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (24/3/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas serta tidak melakukan PHK.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah covid-19 atau corona.

Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

"Untuk pelaku UMKM ada relaksasi cicilan kredit di bank agar usaha tetap berjalan. Untuk ojek online juga penting penundaan cicilan kredit. Apalagi dalam kondisi social distancing begini, servis dari ojek online lebih dibutuhkan untuk distribusikan produk UMKM," kata Teten Masduki.

Teten Masduki mengatakan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, soper taksi, hingga nelayan juga akan ada relaksasi kredit yang diberikan berupa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.

"Saya melihat ojek online ini adalah ujung tombak para pelaku UMKM di tengah dampak covid-19. Ojek online menjadi garda depan untuk mendistribusikan penjualan. Keringanan penundaan cicilan kredit untuk ojek online penting agar UKM tetap hidup," kata Teten Masduki.

Ia mengajak pelaku KUMKM dan para pekerja harian tetap optimistis dan tidak perlu khawatir namun tetap waspada di tengah pandemi covid-19.

Menurut Teten Masduki, pemerintah sangat serius untuk memikirkan dan mencari jalan keluar berupa jaring pengaman sosial yang diharapkan akan mengamankan mereka dari sisi ekonomi selama wabah terjadi.

Jejak Masa Lalu Metallica yang Tak Diketahui Orang, dari Metal Vodca s/d Kecelakaan Maut Skandinavia

Bank diberi kewenangan

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak Virus Corona.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak Virus Corona.

Lalu, apakah debitur seperti driver ojek online, driver, dan nelayan mendapatkan keringanan melalui aturan ini?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari Virus Corona.

Bank diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak Virus Corona.

"Bank dan Perusahaan Pembiayaan harus memiliki pedoman yang menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut, restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).

Pelaku UMKM yang dimaksud OJK juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak Virus Corona, seperti ojek online dan nelayan.

"Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan," tutur Sekar.

Sekar berharap, melalui kebijakan ini sektor riil dapat diberikan ruang gerak yang lebih luas di tengah tekanan pandemi Virus Corona.

"Restrukturisasi ini perlu dilakukan dg penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan," ucapnya.

Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

a. penurunan suku bunga;

b. perpanjangan jangka waktu;

c. pengurangan tunggakan pokok;

d. pengurangan tunggakan bunga;

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

(*)

Ternyata Seorang TKI asal Malaysia Masuk Dalam Rombongan Penumpang Kapal dari Batam ke Tungkal

Amalan yang Dilakukan Rasulullah SAW agar Mendapat Berkah di Bulan Syaban

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved