Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan Satu Tahun, Begini Syarat dan Caranya, Bisa Dilakukan Via Online
Sesuai janji Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan, begini cara ajukan
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
Presiden Jokowi siapkan Kartu Pra Kerja untuk antisipasi meluasnya dampak Virus Corona (KOLASE YOUTUBE KOMPAS.TV/FREEPIK.COM)
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Memberikan restrukturisasi
Nantinya, pihak bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.
Cicilan Kredit di Bank Bakal Ditunda 1 Tahun Imbas Corona, Jokowi & Teten Masduki Beber Kriterianya
Di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19, pemerintahan Jokowi mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu masyarakat yang punya cicilan kredit di Bank.
Kebijakan tersebut yakni melonggarkan cicilan kredit di Bank selama 1 tahun ke depan.
Kelonggaran cicilan kredit Bank bagi masyarakat ini dinilai sebagai jalan keluar yang diharapkan akan mengamankan masyarakat dari sisi ekonomi selama wabah Virus Corona terjadi.